Maret 21, 2024

SMKN 1 BADEGAN

SMK BISA, SMK HEBAT

BESARAN POIN & REWARD

BAB XIII

BESARAN SKOR PUNISHMENT

Pasal 13

NoBentuk PelanggaranSkor
 I. KELAKUAN ( SIKAP ) 
1Membuang sampah tidak pada tempatnya5
2Tidak membawa buku pelajaran sesuai jadwal2
3Berbuat tidak sopan dan perbuatan tercela kepada sesama teman2-10
4Melakukan perbuatan yang merugikan orang lain5
5Berbuat tidak sopan terhadap guru atau karyawan2-10
6Tidak patuh dan taat kepada orang tua dan guru4
7Tidak melaksanakan skors sesuai dengan surat pemberitahuan5
8Mengganggu kegiatan belajar mengajar seperti keluar masuk kelas, teriak-teriak dan dengan sengaja merusak tanaman di sekolah.5
9Membuat onar dan atau teror5-10
10Makan pada saat KBM berlangsung5
11Meludah, BAB dan BAK bukan pada tempatnya.5
12Berada pada tempat yang tidak semestinya saat  jam pelajaran berlangsung4
13Mencemarkan nama baik sekolah10-50
14Merusak sarana dan prasarana sekolah, milik guru, karyawan dan teman.10-30
15Mengambil hak/barang orang lain tanpa ijin yang punya10
16Menyembunyikan barang bukti pada saat pelaksanaan razia/ penertiban10
17Berjudi/perbuatan lain yang serupa dengan judi/mengandung unsur judi.30
18Membawa dan atau merokok di lingkungan sekolah hingga radius 100 m dan atau selama masih berseragam20
19Membawa dan atau menonton buku/ lembaran/ gambar/ video porno, HP bergambar porno, omputer bergambar porno dan sejenisnya.20
20Menyebarkan atau menjadi sumber peredaran buku/ lembaran/ gambar/ video porno, HP bergambar porno, omputer bergambar porno dan sejenisnya40
21Membawa dan atau menonton buku/ lembaran/ gambar/ video sadisme20
22Membawa senjata tajam30
23Berkelahi di sekolah10-30
24Terlibat perkelahian antar teman ataupun antar sekolah25
25Terlibat tindakan kriminal20-85
26Ditahan pihak kepolisian karena kasus kriminal40-85
27Berbuat mesum/ berpacaran20
28Hamil/ menghamili85
29Menentang dan bersikap tidak sopan kepada kepala sekolah, guru dan karyawan secara lisan, tulisan ataupun perbuatan, termasuk memanggil guru dengan panggilan selain Bapak/Ibu.10-50
30Membawa dan atau meminum minuman keras atau obat-obat terlarang50
31Menghasut atau memprofokasi yang dapat menimbulkan keresahan, perpecahan atupun tawuran.40
32Mengikuti atau menjadi anggota organisasi terlarang70
33Mengubah, merusak, memalsukan raport atau dokumen lain20
34Memalsu surat ijin, tanda tangan orang tua atau wali, termasuk men-scan surat ijin.10
35Berbohong atau membuat pernyataan palsu10-40
36Membawa dan atau menyembunyikan petasan di lingkungan sekitar sekolah15
37Melindungi teman berbuat salah20
38Mengganggu/mengacau kelas lain5
39Memasuki atau keluar kelas lewat jendela5
40Memasuki/menggunakan kamar mandi/WC guru dan karyawan5
41Duduk bukan di tempatnya, jigang dan yang sejenisnya2
42Keluar/masuk sekolah tidak melalui pintu yang semestinya.5
43Tidur saat pelajaran berlangsung2
44Tidak melaksanakan piket kelas tanpa ijin.5
45Menyakiti guru secara fisik85
46Menaruh/parkir sepeda motor tidak sesuai ketentuan (di dalam/di luar lingkungan sekolah)3-20
47Membuat laporan palsu10
48Berbicara kotor5-10
49Menggunakan atau memainkan HP pada saat jam pelajaran berlangsung5
50Menjadi pelaku gambar atau photo atau video porno baik dipublikasikan ataupun tidak.85
51Melaksanakan tunangan, pernikahan baik siri maupun terang-terangan85
52Melakukan pelecehan dan atau hubungan seksual40-85
53Memfasilitasi dan atau mendukung perbuatan melanggar tata tertib sekolah10-50
54Melakukan kegiatan yang bersifat pornografi dan pornoaksi.40-85
55Tidak menyampaikan surat atau informasi yang seharusnya disampaikan kepada orang tua atau wali dalam waktu 3 hari1-4
 II. KERAJINAN 
1.Datang di sekolah terlambat 1-15 menit dan alasan tidak diterima2
2.Datang di sekolah terlambat 16-45 menit dan alasan tidak diterima3
3.Datang di sekolah terlambat > 45 menit dan alasan tidak diterima4
4.Tidak mengerjakan tugas atau pekerjaan rumah3
5.Tidak mengikuti sholat berjamaah di sekolah sesuai jadwal4
6.Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin4
7.Tidak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang diwajibkan sekolah (Pramuka)3
8.Tidak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang diwajibkan sekolah (kegiatan ROHIS baca Al Quran)2
9.Tidak mengikuti pelajaran atau kegiatan tambahan yang diwajibkan sekolah4
10.Tidak masuk sekolah tanpa ijin8
11.Meninggalkan sekolah sebelum waktunya tanpa ijin5
12.Tidak mengikuti upacara bendera baik di sekolah maupun tempat lain yang telah ditentukan.5
13.Permufakatan tidak masuk sekolah8
 III. KERAPIAN   
1.Tidak memasukkan baju untuk pakaian yang seharusnya masuk5
2.Memakai pakaian,  kaos kaki, sabuk, topi, sepatu di luar ketentuan seragam sekolah2-10
3.Atribut seragam tidak lengkap2
4.Memakai giwang / anting-anting, cincin, kalung, gelang dan asesoris lain (selain jam tangan) bagi putra3-20
5.Bertindik selain di telinga atau lebih dari dua dan atau bertato permanen  bagi putri85
6Bertindik bagi putra dan atau bertato permanen85
7Bertato temporary2-8
8Memakai kalung atau gelang emas bagi putri4
9Memakai pewarna kuku, kuku panjang putra dan putri, bersolek berlebihan bagi putri.4
10Mengenakan pewarna rambut selain hitam5
11Berambut gondrong bagi putra (depan tidak lebih dari 3 cm, atas tidak lebih dari 2 cm, samping tidak lebih dari 1 cm dan belakang tidak lebih dari 1 cm).5
12Model potongan rambut bergaris/bermotif5
13Memakai eye lash/ bulu mata pasangan5
 IV. PRAKTIK KERJA LAPANGAN   
1Tidak masuk tanpa ijin8
2Pindah tempat PKL  tanpa ijin dari tempat PKL  semula20-50
3Pindah bengkel tanpa ijin dengan sekolah20-50
4Pindah bengkel dengan ijin2-15
5Tidak mentaati peraturan yang sudah ditentukan oleh tempat PKL 2-10
6Terlambat mengumpulkan laporan2-10
7Terlambat mengumpulkan proposal2-10
8Berangkat PKL melampaui waktu yang sudah ditentukan8-20

BAB XIV

BESARAN SKOR REWARD

Pasal 14

NoBentuk PenghargaanSkor
 I. PENGHARGAAN AKADEMIK 
1Juara 1 di kelas10
2Juara 2 di kelas7
3Juara 3 di kelas5
 II. PENGHARGAAN NON AKADEMIK   
1Juara 1 lomba antar kelas baik perorangan maupun kelompok5
2Juara 2 lomba antar kelas baik perorangan maupun kelompok3
3Juara 3 lomba antar kelas baik perorangan maupun kelompok2
   III. PENGHARGAAN KEPENGURUSAN   
1Ketua OSIS10
2Wakil, sekretaris, dan bendahara OSIS7
3Koordinator seksi OSIS5
4Anggota pengurus  OSIS3
5Kepanitiaaan kegiatan OSIS (ketua)7
6Kepanitiaaan kegiatan OSIS (wakil ketua, bendahara, sekretaris)5
7Kepanitiaaan kegiatan OSIS (koordinator seksi)4
8Kepanitiaaan kegiatan OSIS (anggota)3
9Pengurus kelas (ketua)5
10Pengurus kelas (wakil ketua, bendahara, sekretaris)3
11Pengurus kelas (koordinator 7K)2
12Aktif sebagai pengurus Ekstrakurikuler (ketua)7
13Aktif sebagai pengurus Ekstrakurikuler (wakil ketua, bendahara, sekretaris)5
14Aktif sebagai pengurus Ekstrakurikuler (koordinator seksi)3
15Mewakili sekolah dalam kegiatan tertentu yang membutuhkan persiapan lebih dari seminggu.5-10
 IV. PENGHARGAAN KETERTIBAN 
1Siswa selama 1 bulan tidak pernah melakukan pelanggaran10
2Sebagai pemimpin upacara5
3Sebagai petugas pengibar bendera4
4Sebagai petugas upacara selain pemimpin dan pengibar bendera3
5Sebagai team paduan suara1
6Siswa selama 1 bulan tidak pernah terlambat10
   V. PENGHARGAAN LOMBA EKTERN 
1Juara 1 lomba tingkat nasional baik kelompok atau perorangan50
2Juara 1 lomba tingkat propinsi baik kelompok atau perorangan40
3Juara 1 lomba tingkat karesidenan baik kelompok atau perorangan30
4Juara 1 lomba tingkat kabupaten baik kelompok atau perorangan20
5Juara 1 lomba tingkat kecamatan baik kelompok atau perorangan10
6Juara 2 lomba tingkat nasional baik kelompok atau perorangan45
7Juara 2 lomba tingkat propinsi baik kelompok atau perorangan35
8Juara 2 lomba tingkat karesidenan baik kelompok atau perorangan25
9Juara 2 lomba tingkat kabupaten baik kelompok atau perorangan15
10Juara 2 lomba tingkat kecamatan baik kelompok atau perorangan5
11Juara 3 lomba tingkat nasional baik kelompok atau perorangan40
12Juara 3 lomba tingkat propinsi baik kelompok atau perorangan30
13Juara 3 lomba tingkat karesidenan baik kelompok atau perorangan20
14Juara 3 lomba tingkat kabupaten baik kelompok atau perorangan10
15Juara 3 lomba tingkat kecamatan baik kelompok atau perorangan2
16Juara harapan lomba tingkat nasional baik kelompok atau perorangan30
17Juara harapan tingkat propinsi baik kelompok atau perorangan20
18Juara harapan tingkat karesidenan baik kelompok atau perorangan10
19Juara harapan tingkat kabupaten baik kelompok atau perorangan5
20Juara favorit, terunik atau sebutan lainnya lomba tingkat nasional baik kelompok atau perorangan40
21Juara favorit, terunik atau sebutan lainnya lomba tingkat propinsi baik kelompok atau perorangan30
22Juara favorit, terunik atau sebutan lainnya lomba tingkat karesidenan baik kelompok atau perorangan20
23Juara favorit, terunik atau sebutan lainnya lomba tingkat kabupaten baik kelompok atau perorangan10
 V. PENGHARGAAN LAIN – LAIN 
1Melaporkan pelanggaran dengan identitas pelanggar jelas, besaran reward sama dengan besaran poin punishment yang dilaporkan 
2Menggagalkan terjadinya tindakan kriminal di sekolah20-60
3Berhasil mengungkap pelaku tindakan kriminal di sekolah20-60
4Menyelamatkan teman atau orang lain yang akan mengalami kecelakaan kerja atau kecelakaan berkendaraan20-60
5Menemukan teknologi tepat guna atau penemuan lain yang bermanfaat bagi kemajuan ilmu pengetahuan80
6Menjadi nara sumber atau pembicara pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi/ lembaga di luar SMKN 1 Badegan30
7Berhasil mengendalikan terjadinya kerusuhan atau kekacauan di sekolah20-60
8Menemukan barang – barang berharga di lingkungan sekolah3-10
9Peduli terhadap sekolah karena dikondisikan oleh kepala unit kerja5-20
10Peduli terhadap sekolah yang terdefinisi dan terbukti serta diusulkan oleh kepala unit kerja10-20
11Peduli Terhadap sesama5-10
12Menjadi pelatih atau pembina kegiatan ekstra di luar SMK N 1 Badegan10
13Meminjam buku diperpustakaan minimal 5 judul buku dalam satu semester5-10